Home Start Back Next End
  
17
atau kesepakatan pinjam-meminjam atara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak
pinjam meminjam untuk
melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
sejumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Kredit menurut Undang-Undang perbankan nomor 10 tahun 1998,
kerdit adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan pemberian bunga.
Dari pengertian kredit diatas dapatlah dijelaskan bahwa kredit adalah pemberian
pinjaman (kredit) dalam jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Nasabah menyelesaikan pinjamannya kepada perusahaan sebagai pemberi pinjaman
(kreditur), dengan cara mengembalikan uang pinjaman dan membawa sewa modalnya
berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bila masalah ini terjadi maka dapat kita lihat
perpindahan materi dari yang member kredit kepada yang diberi kredit sehingga terjadi dua
pihak yang terlibat, yaitu:
a.
Pihak yang berkelebihan uang yang disebut pemberi kredit (kreditur).
b.
Pihak yang membutuhka uang yang disebut penerima kredit (debitur).
Selain itu ada juga beberapa istilah yang dipakai dalam kredit selain kreditur dan
debitur diantaranya plafond, Coll
(collectibility) dan baki debet. Plafond merupakan total
jumlah pinjaman yang diajukan debitur, coll merupakan tingkat tunggakan berdasarkan
berapa lama para debitur menunggak. Dibawah ini merupakan beberapa tingakat coll
diantaranya:
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter