|
16
dasarnya tidak berwujud dan tidak menyebabkan kepemilikan terhadap sesuatu, yang dapat
berhubungan dengan suatu produk fisik maupun tidak.
Jasa dapat diartikan sebagai sesuatu yang tidak berwujud, yang melibatkan tindakan
untuk kerja melalui proses dan kinerja yang ditawarkan oleh salah satu pihak ke pihak lain.
Dalam produksinya, jasa bisa terikat pada suatu produk fisik, tetapi bisa juga tidak (Arief,
2007, p11).
2.2.3
Pengertian Produk Jasa Perbankan
Menurut Kasmir (2000, p187) produk yang diinginkan pelanggan, baik berwujud
maupun yang tidak berwujud adalah produk yang ditawarkan oleh bank ke nasabahnya
memiliki nilai yang lebih baik jika dibandingkan dengan produk bank pesaing. Produk yang
berkualitas disebut juga produk plus.
Menurut Kasmir (2000, p187) produk yang berkualitas tinggi yang berhasil
diciptakan oleh bank akan memberikan berbagai keuntungan baik dalam jangka pendek
maupun jangka panjang.
2.2.4
Pengertian Kredit
Pengertian kredit mempunyai dimensi yang beraneka ragam, dimulai kata kredit
yang berasal dari bahasa Yunani credere yang berarti kepercayaan. Dalam arti yang lebih
luas kredit dapat diartikan sebagai kemampuan untuk melaksanakan suatu pemberian atau
mengadakan suatu pinjaman dengan suatu gaji pembayarannya akan dilakukan pada suatu
jangka waktu yang disepakati.
UU RI NO.7 Tahun 1992 tentang perbankan menyatakan bahwa kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan
|