51
5.
Persepsi, pengenalan, pengetahuan, ingatan, dan pengertian tentang
hukum termasuk konsekuensinya.
6.
Harapan, kepercayaan bahwa hukum dapat member sesuai kegunaan
serta memberi perlindungan dan jaminan dengan kepastian dan rasa
keadilan.
7.
Perasaan perlu dan butuh akan jasa-jasa hukum, dan karena itu sedia
menghormatinya.
8.
Perasaan khawatir dan takut melanggar hukum, karena jika dilanggar
sanksinya dapat dipaksakan.
9.
Orientasi, perhatian, kesanggupan, kemauan baik sikap dan kesediaan
serta keberanian menaati.
Jika disimpulkan maka secara garis besar ada tiga
indikator yang bisa
dijadikan garis besar apakah seorang individu memiliki kesadaran hukum.
Tiga
indikator tersebut adalah:
1.
Pengetahuan hukum, yaitu apakah seseorang mengetahui isi dari
peraturan-peraturan hukum, termasuk apa yang dibolehkan dan tidak
dibolehkan.
2.
Pemahaman hukum, yaitu apakah seseorang memahami makna
dibalik peraturan-peraturan hukum; tepatnya rasio, logika, dan tujuan
dari peraturan-peraturan hukum tersebut
3.
Sikap hukum, yaitu apakah seseorang memiliki penilaian dan sikap
yang tepat mengenai peraturan-peraturan hukum.
|