Home Start Back Next End
  
50
nilai-nilai yang terdapat pada diri manusia mengenai hukum yang ada. Kedua,
kesadaran seseorang akan pengetahuan bahwa suatu perilaku tertentu diatur oleh
hukum. Perihal kata atau pengertian kesadaran hukum, ada juga pengertian
bahwa sumber satu-satunya dari hukum dan kekuatan yang mengikatnya adalah
kesadaran hukum serta keyakinan hukum individu di dalam masyarakat
(Soekanto, 1994: 147).
Pada dasarnya
kesadaran hukum tidak sama
dengan ketaatan atau
kepatuhan pada hukum, walaupun dengan adanya kesadaran hukum maka
masyarakat akan menjadi taat atau patuh pada hukum. Dengan melihat definisi di
atas peneliti menyimpulkan bahwa kesadaran hukum berarti pemahaman,
pengertian, dan kemauan untuk menaati hukum tanpa terpaksa, karena bersifat
keyakinan. Hukum memang bersifat memaksa dan memiliki sanksi berbentuk
hukuman jika dilanggar, tetapi sejatinya kesadaran hukum merupakan sesuatu
yang datang dari dalam diri.
Agar benar-benar sadar hukum, seorang individu
harus dapat mematuhi hukum dengan motivasi dan dorongan
internal terlebih
dahulu, kemudian eksternal.
2.2.4.4 Indikator Kesadaran Hukum
Menurut Soerjono Soekanto (1982: 159), indikator dari kesadaran hukum
adalah:
1.
Pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum.
2.
Pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum.
3.
Sikap terhadap peraturan-peraturan hukum.
4.
Pola-pola perilaku hukum.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter