49
mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk
mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Peneliti dapat menyimpulkan bahwa hukum adalah himpunan peraturan
dan perintah yang dibuat oleh orang yang memiliki kekuasaan dan bertujuan
untuk mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat, dengan sifat memaksa
dan memiliki hukuman bagi yang melanggar. Di Indonesia, menurut pasal 1
Undang-Undang no. 19 tahun 1964, hukum Indonesia merupakan campuran dari
sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar
sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa
kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia
yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-
Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut
Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang
perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku
sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi.
2.2.4.3 Kesadaran Hukum
Istilah kesadaran hukum, yang berarti
merupakan gabungan dari kata
kesadaran
dan hukum, adalah
kondisi dimana adanya pengetahuan dan
pengertian
mengenai himpunan peraturan dan perintah yang dibuat oleh Negara
dengan tujuan mengatur kehidupan bermasyarakat dimana perintah tersebut
bersifat memaksa dan memiliki sanksi hukuman jika dilanggar. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia
(pusatbahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/), kesadaran hukum
dapat didefinisikan dengan dua pengertian. Pertama, kesadaran seseorang akan
|