Home Start Back Next End
  
48
Dengan ketiga hal tersebut, manusia memiliki kemampuan untuk
berpikir, kebebasan memilih, da kemampuan untuk membuat putusan. Ia hidup
untuk dirinya sendiri dan bukan untuk orang lain atau kekuatan supranatural. Di
sinilah mulai timbul individualism. Konsekuensi politis dari individualism ini
adalah adanya cara hukum dan politik yang tertuang dalam the rule of law.
Hukum, dengan demikian, menyediakan sarana bagi pelaksanaan hak-hak
tersebut. Oleh karena itulah hukum menjadi prinsip sentral dalam organisasi
sosial (Marzuki, 2008: 15-17).
Definisi hukum sendiri menurut beberapa pakar adalah:
1.
Thomas Hobbes dalam Leviathan (1651)
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan
untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
2.
R. Soeroso, SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang
dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang
mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat
memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya.
3.
Mochtar Kusumaatmadja dalam Hukum, Masyarakat dan Pembinaan
Hukum Nasional (1976:15)
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang
hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang
mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter