47
2.2.4 Kesadaran Hukum
2.2.4.1 Kesadaran
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(pusatbahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/) kata
kesadaran berasal dari bentuk dasar
kata sadar, yang berarti insaf; merasa; tahu dan mengerti. Definisi kata kesadaran
sendiri berarti keinsafan; keadaan mengerti. Jika kata ini berdiri sendiri, kata
kesadaran tidak memiliki arti yang terlalu dalam.
Kata kesadaran biasanya dipasangkan dengan isu lain dimana dibutuhkan
pemahaman yang mendalam atau pengertian mengenai isu tersebut.
2.2.4.2 Hukum
Timbulnya ilmu hukum tidak dapat dipisahkan dari tradisi peradaban
Barat. Berbeda dengan peradaban Timur seperti Tiongkok, India, jepang dan
Afrika yang tidak menempatkan hukum sebagai faktor sentral, dalam peradaban
Barat hukum dipandang sebagai prinsip sentral kehidupan. Hal itu dapat dilacak
dari sejarah peradaban tersebut. Menurut telaah Surya Prakash Sinha, ada empat
tahap perkembangan pikiran Yunani sebagai sumber peradaban Barat dan
peradaban hukum. Salah satu dari tahap tersebut adalah tahap Pikiran Rasional
yang dikemukakan oleh Plato dan Aristoteles. Dalam Pikiran Rasional
dikonsepsikan adanya logos, yaitu instrument untuk mendapatkan keniscayaan
dan keadlan dengan cara memikirkan dan mendiskusikan isu yang ada, arête,
yaitu nilai manusia sebagai makhluk berpikir
dan metron, yaitu konsep ukuran
dan proporsi untuk menghindari hubris atau sesuatu yang melampaui batas.
|