35
2.5
Minang
Minangkabau atau yang lebih sering disingkat Minang adalah kelompok
etnik
atau suku bangsa yang berbahasa dan menjunjung tinggi peraturan dan
undang-undang atau hukum adat yang berlaku dalam kehidupan sosial
masyarakat Minang, terutama yang bertempat tinggal di Ranah Minang atau
Sumatera Barat. Salah satu kebiasaan masyarakat Minang yaitu Merantau atau
Rantau. Merantau merupakan proses interaksi masyarakat Minangkabau dengan
dunia luar. Kegiatan ini merupakan sebuah petualangan
akan
pengalaman dan
geografis, dengan meninggalkan kampung halaman untuk mengadu nasib di
negeri orang. Keluarga yang telah lama memiliki tradisi merantau, biasanya
mempunyai saudara di hampir semua kota utama di Indonesia dan Malaysia.
Keluarga yang paling kuat dalam mengembangkan tradisi merantau biasanya
datang dari keluarga pedagang-pengrajin dan penuntut ilmu agama.
Para perantau biasanya telah pergi merantau sejak usia belasan tahun,
baik sebagai pedagang ataupun penuntut ilmu. Bagi sebagian besar masyarakat
Minangkabau, merantau merupakan sebuah cara yang ideal untuk mencapai
kematangan dan kesuksesan. Dengan merantau tidak hanya harta kekayaan dan
ilmu pengetahuan yang didapat, namun juga prestise dan kehormatan individu di
tengah-tengah lingkungan adat.
Dari pencarian yang diperoleh, para perantau biasanya mengirimkan
sebagian hasilnya ke kampung halaman untuk kemudian diinvestasikan dalam
usaha keluarga, yakni dengan memperluas kepemilikan sawah, memegang
|