![]() 17
Batas-batas tapak:
a.
Utara
: The Bellagio Mansion, Jl. Mega Kuningan Timur no: 2
b.
Timur
:
Perumahan pejabat, Jl. Mega Kuningan Timur no: 3-4
c.
Selatan
:
Menara Anugrah, Jl. Mega Kuningan
d.
Barat
:
Hotel Ritz Carlton Jakarta, Jl. Lingkar Mega Kuningan
Lebar jalan:
a.
Utara
: 15 meter
b.
Timur
: 15 meter
c.
Selatan
: 15 meter
d.
Barat
: 18 meter
Peruntukan lahan
: Wisma susun (Wsn)
KDB
: 50%
= 6.460,11 m²
KLB
: 5
= 32.300,55 m²
GSB
: 10 meter
Batas tinggi bangunan
: 32 lantai
Menurut Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Propinsi DKI Jakarta
nomor 4 tahun 1975, Perda nomor 7 DKI Jakarta tahun 1991 dan Surat
Keputusan Gubernur Pemerintah Propinsi DKI Jakarta nomor 678 tahun
1994, ketentuan tentang jarak bebas dan lantai-lantai bangunan
disyaratkan sebagaimana terlihat pada gambar di bawah ini:
Gambar2.2 Jarak bebas dan ketinggian bangunan
|