![]() 11
II.1.4 Persyaratan Hotel Bintang 5 (lima)
Berdasarkan Keputusan Menteri Parpostel nomor
KM.37/PW/MPPT-86, buku Panduan Perancangan Bangunan Komersial
(2008), berikut adalah klasifikasi hotel bintang 5:
A. UMUM
Lokasi
Memenuhi persyaratan dinas tata kota/pekerjaan umum dan mudah
dicapai. Untuk menjamin kenikmatan, tamu dihindarkan dari
pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh: suara bising, bau tak
enak, debu, asap.
Arsitektur
Seluruh atau sebagian bentuk bangunan dan atau dekorasi pada
lobby, restoran, kamar tidur dan function room mencerminkan seni-
budaya Indonesia
Jumlah kamar
Sekurang-kurangnya 100 kamar, 10 kamar single dan 4 kamar suite
Ruangan umum
a.
Ruangan umum terdiri dari: lobby lounge, ruang makan, bar
b.
Luas ruangan umum adalah 2.5 m² kali jumlah kamar tidur.
Ruangan fungsional
Minimum terdapat 1 buah pintu masuk yang terpisah dari lobby
dengan kapasitas minimum 2,5 kali jumlah kamar
Dilengkapi dengan toilet apabila tidak satu lantai dengan loby
Terdapat pre-function room
Fasilitas parkir
Tersedia tempat parkir dengan kapasitas 1 mobil untuk setiap 5
kamar tidur
Kebun
Tempat Masuk (entrance)
Tersedia pintu masuk terpisah untuk tamu dan barang-barang
keperluan hotel
|