![]() 11
Hotel kelas A, B, C, D, E
Di Indonesia pada tahun 1970, pemerintah menentukan
klasifikasi hotel
berdasarkan penilaian-penilaian tertentu sebagai berikut :
1.
Luas Bangunan
2.
Bentuk Bangunan
3.
Perlengkapan (fasilitas)
4.
Mutu Pelayanan
Namun pada tahun 1977 ternyata sistem klasifikasi yang telah
ditetapkan
tersebut dianggap tidak sesuai lagi. Maka dengan Surat
Keputusan Menteri
Perhubungan No. PM.10/PW. 301/Pdb
77
tentang usaha dan klasifikasi hotel,
ditetapkan bahwa penilaian klasifikasi hotel secara minimum didasarkan pada :
1.
Jumlah Kamar
2.
Fasilitas
3.
Peralatan yang tersedia
4.
Mutu Pelayanan
Berdasarkan pada penilaian tersebut, hotel-hotel di Indonesia
kemudian
digolongkan ke dalam 5 (lima) kelas hotel, yaitu :
Hotel Bintang 1 (*)
Hotel Bintang 2 (**)
Hotel Bintang 3 (***)
Hotel Bintang 4 (****)
Hotel Bintang 5 (*****)
Persyaratan dalam klasifikasi hotel berbintang meliputi:
Hotel Bintang 1, persyaratannya meliputi:
1.
Jumlah kamar standar minimum 15 kamar
2.
Kamar mandi terletak di dalam kamar
3.
Luas kamar standar minimum 20 m²
Hotel Bintang 2, persyaratannya meliputi:
1.
Jumlah kamar standar minimum 20 kamar
2.
Kamar mandi terletak di dalam kamar
|