![]() 12
3.
Luas kamar standar minimum 22 m²
4.
Kamar suite minimum 1 kamar
5.
Luas kamar suite minimum 44 m²
Hotel Bintang 3, persyaratannya meliputi:
1.
Jumlah kamar standar minimum 30 kamar
2.
Kamar mandi terletak di dalam kamar
3.
Luas kamar standar minimum 24 m²
4.
Kamar suite minimum 2 kamar
5.
Luas kamar suite minimum 48 m²
Hotel Bintang 4, persyaratannya meliputi:
1.
Jumlah kamar standar minimum 50 kamar
2.
Kamar mandi terletak di dalam kamar
3.
Luas kamar standar minimum 24 m²
4.
Kamar suite minimum 3 kamar
5.
Luas kamar suite minimum 48 m²
Hotel Bintang 5, persyaratannya meliputi:
1.
Jumlah kamar standar minimum 100 kamar
2.
Kamar mandi terletak di dalam kamar
3.
Luas kamar standar minimum 26 m²
4.
Kamar suite minimum 4 kamar
5.
Luas kamar suite minimum 52 m²
Hotel-hotel yang tidak bisa memenuhi standar kelima kelas
tersebut,
ataupun yang berada di bawah standar minimum yang
ditentukan oleh Menteri
Perhubungan disebut Hotel Non Bintang. Tujuan umum daripada penggolongan
kelas hotel adalah :
1.
Untuk menjadi pedoman teknis bagi calon investor (penanam
modal) di
bidang usaha perhotelan.
2.
Agar calon penghuni hotel dapat mengetahui fasilitas dan
pelayanan yang
akan diperoleh di suatu hotel, sesuai dengan golongan kelasnya.
3.
Agar tercipta persaingan (kompetisi) yang sehat antara pengusahaan hotel.
|