Home Start Back Next End
  
12
Penentuan Standart Pelayanan Minimal Bidang Penataan Ruang,
Perumahan dan Pemukiman dan Pekerjaan Umum (Keputusan Mentri
Pemukiman dan Prasarana Wilayah No. 534/KPTS/M/2001), yaitu
Rumah Sakit sebaiknya berada di pusat lingkungan/ kecamatan, bersih,
mudah dicapai, tenang, jauh dari sumber penyakit, sumber bau/ sampah,
dan pencemaran lainnya.
Pertimbangan lokasi sebuah rumah sakit selain jauh dari  sumber
pencemaran seperti pabrik. Rumah sakit juga diharapkan tidak
menimbulkan pencemaran bagi lingkungan sekitarnya. Menurut
KEPMENKES RI No.1204/MENKES/SK/X/2004 Persyaratan
Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit tentang Pengelolaan Limbah
(Hal.17) Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari
kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair, dan gas.
Minimasi limbah adalah upaya yang dilakukan rumah sakit untuk
mengurangi jumlah limbah yang dihasilkan dengan cara mengurangi
bahan (reduce), menggunakan kembali limbah (reuse) dan daur ulang
limbah (recycle).
II.1.2
Instalasi Rawat Inap Rumah Sakit
Menurut American Hospital Association tahun 1978
Rawat inap adalah :
Pemeliharaan kesehatan rumah sakit dimana penderita 
tinggal/mondok sedikitnya satu hari berdasarkan rujukan dari
pelaksana pelayanan kesehatan atan rumah sakit pelaksana pelayanan
kesehatan lain.
Pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi pelayanan kesehatan
perorangan, yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan,
keperawatan, rehabilitasi medik, dengan menginap di ruang rawat
inap pada sarana kesehatan rumah sakit pemerintah dan swasta serta
puskesmas perawatan dan rumah bersalin, yang oleh karena
penyakitnya penderita harus menginap.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter