![]() 11
BAB II
TINJAUAN DAN LANDASAN TEORI
II.1
Tinjauan Umum
II.1.1
Rumah Sakit
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.44 Tahun.2009
Pasal.1 Tentang Rumah Sakit, Rumah Sakit adalah Institusi pelayanan
kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan
secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan,
dan gawat darurat.
Undang-undang tersebut juga menjelaskan mengenai pembagian
rumah sakit berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit
dikategorikan menjadi, Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus.
Rumah Sakit Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis
penyakit.
Rumah Sakit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis
penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ,
jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan, yang
berjenjang dan fungsi rujukan, rumah sakit umum dan rumah sakit
khusus diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan
Rumah Sakit, Klasifikasi Rumah Sakit Umum beserta jumlah minimal
tempat tidur yang tersedia adalah:
Rumah Sakit umum kelas A - tempat tidur minimal 400 buah ,
Rumah Sakit umum kelas B - tempat tidur minimal 200 buah,
Rumah Sakit umum kelas C - tempat tidur minimal 100 buah,
Rumah Sakit umum kelas D - tempat tidur minimal 50 buah.
Dalam perancangan sebuah rumah sakit, aspek lokasi menjadi
pertimbangan, selain fungsinya sebagai sarana pelayanan kesehatan,
pemilihan lokasi sarana pelayanan kesehatan menurut Pedoman
|