Home Start Back Next End
  
Dalam peta Rencana Tata Lingkungan Bangunan (RTLB), tertera notasi peruntukan,
KDB, KLB, dan ketinggian bangunan yang diizinkan sebagai berikut:
KDB (Koefisien Dasar Bangunan)
= 40%
KLB (Koefisien Lantai Bangunan)
= 4,5
GSB (Garis Sempadan Bangunan)
= Utara Tapak
14 meter
= TimurTapak
10 meter
=  Selatan, Barat Tapak
6 meter
Jumlah lantai yang diizinkan
= maksimal 32 lantai
Batas Area Lahan
Utara
: Jl. Perintis Kemerdekaan
Timur
: Perumahan dan pertokoan Pulomas
Barat
: Lahan Kosong
Selatan
: Lahan kosong
Peruntukan Lahan : WSN, lahan diperuntukan untuk wisma susun
Lokasi Lahan
Gambar 2.18 RUTRK Tapak
U
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter