13
Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai, dan Sistem Among
Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan
dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup pramuka.
Pasal 6
(1) Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan
moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan,
baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati
demi kehormatan diri.
(4) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguhsungguh menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesame hidup, ikut serta
membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.
(5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
Pramuka itu:
a.
takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;
c.
patriot yang sopan dan kesatria;
d.
patuh dan suka bermusyawarah;
e.
rela menolong dan tabah;
f.
rajin, terampil, dan gembira;
g.
hemat, cermat, dan bersahaja;
h.
disiplin, berani, dan setia;
i.
bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j.
suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal 7
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan berlandaskan pada kode
kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan untuk meningkatkan
kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang
dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan progresif.
(3) Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diwujudkan melalui interaksi:
a.
pengamalan kode kehormatan pramuka;
|