14
b.
kegiatan belajar sambil melakukan;
c.
kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi;
d.
kegiatan yang menantang;
e.
kegiatan di alam terbuka;
f.
kehadiran orang dewasa yang memberikan dorongan dan dukungan;
g.
penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h.
satuan terpisah antara putra dan putri.
(4) Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan
dengan kemampuan fisik dan mental pramuka.
(5) Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan kecakapan
umum dan kecakapan khusus serta pencapaian nilai-nilai kepramukaan.
(6) Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dinyatakan dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan umum dan kecakapan
khusus.
Pasal 8
(1) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mencakup:
a.
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c.
kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d.
kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e.
tolong-menolong;
f.
bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g.
jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
h.
hemat, cermat, dan bersahaja; dan
i.
rajin dan terampil.
(2) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan inti
kurikulum pendidikan kepramukaan.
Pasal 9
Kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a.
kecakapan umum; dan
b.
kecakapan khusus.
Pasal 10
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan sistem
among.
(2) Sistem among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk
peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal
balik antarmanusia.
|