15
(3) Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a.
di depan menjadi teladan;
b.
di tengah membangun kemauan; dan
c.
di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 11
Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional termasuk dalam
jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan
pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik,
taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki
kecakapan hidup.
Pasal 12
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a.
siaga;
b.
penggalang;
c.
penegak; dan
d.
pandega.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 13
(1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun berhak
ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pramuka siaga;
b.
pramuka penggalang;
c.
pramuka penegak; dan
d.
pramuka pandega.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan
kepramukaan disebut sebagai anggota muda.
Pasal 14
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.
pembina;
b.
pelatih;
c.
pamong; dan
|