17
Pasal 19
(1) Sertifikat berbentuk tanda kecakapan dan sertifikat kompetensi.
(2) Tanda kecakapan diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap
kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan
nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang
pendidikan kepramukaan.
(3) Sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik diberikan oleh pusat pendidikan dan
pelatihan kepramukaan pada tingkat nasional.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
(1) Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a.
gugus depan; dan
b.
kwartir.
Pasal 21
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a meliputi gugus
depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
Pasal 22
(1) Gugus depan berbasis satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
meliputi gugus depan di lingkungan pendidikan formal.
(2) Gugus depan berbasis komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi
gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan,
dan komunitas lain.
Pasal 23
Kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
kwartir ranting;
b.
kwartir cabang;
c.
kwartir daerah; dan
d.
kwartir nasional.
Bagian Kedua
Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi
|