Home Start Back Next End
  
18
Pasal 24
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dibentuk
melalui musyawarah anggota pramuka.
Pasal 25
(1)  Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat membentuk kwartir
ranting.
(2)  Kwartir ranting sebagaimana pada ayat (1) dapat membentuk kwartir cabang.
Pasal 26
(1)  Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dapat membentuk
kwartir daerah.
(2)  Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk kwartir
nasional.
Pasal 27
(1)  Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipilih oleh
pengurus organisasi gerakan pramuka yang berada di bawahnya secara
demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2)  Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat dengan jabatan
publik.
Bagian Ketiga
Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional
Pasal 28
(1)  Kwartir ranting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan satuan
organisasi gerakan pramuka di kecamatan.
(2)  Kwartir ranting mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan
pramuka dan kegiatan kepramukaan di kecamatan.
(3)  Kwartir ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh paling sedikit
5 (lima) gugus depan melalui musyawarah ranting.
(4)  Kepengurusan kwartir ranting dibentuk melalui musyawarah ranting.
(5)  Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.
(6)  Musyawarah ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum
untuk:
a. 
pertanggungjawaban organisasi;
b. 
pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir ranting; dan
c. 
penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 29
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter