19
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan
organisasi gerakan pramuka di kabupaten/kota.
(2) Kwartir cabang mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan
pramuka dan kegiatan kepramukaan di kabupaten/kota.
(3) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui
musyawarah cabang.
(4) Kepengurusan kwartir cabang dibentuk melalui musyawarah cabang.
(5) Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.
(6) Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum
untuk:
a.
pertanggungjawaban organisasi;
b.
pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir cabang; dan
c.
penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 30
(1) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan
organisasi gerakan pramuka di provinsi.
(2) Kwartir daerah mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan
pramuka dan kegiatan kepramukaan di provinsi.
(3) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui
musyawarah daerah.
(4) Kepengurusan kwartir daerah dibentuk melalui musyawarah daerah.
(5) Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.
(6) Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum
untuk:
a.
pertanggungjawaban organisasi;
b.
pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir daerah; dan
c.
penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 31
(1) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan
organisasi gerakan pramuka lingkup nasional.
(2) Kwartir nasional mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan
pramuka serta kegiatan kepramukaan lingkup nasional.
(3) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui
musyawarah nasional.
(4) Kepengurusan kwartir nasional dibentuk melalui musyawarah nasional.
(5) Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.
(6) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum
musyawarah tertinggi untuk:
|