Home Start Back Next End
  
20
a. 
pertanggungjawaban organisasi;
b. 
pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir nasional;
c. 
perubahan dan penetapan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
d. 
penetapan rencana kerja strategis organisasi.
Bagian Keempat
Organisasi Pendukung
Pasal 32
(1)  Satuan organisasi gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf
b, huruf c, dan huruf d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:
a. 
satuan karya pramuka;
b. 
gugus darma pramuka;
c. 
satuan komunitas pramuka;
d. 
pusat penelitian dan pengembangan;
e. 
pusat informasi; dan/atau
f. 
badan usaha.
(2)  Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan pramuka sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.
Bagian Kelima
Majelis Pembimbing
Pasal 33
(1)  Pada setiap gugus depan dan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) dapat dibentuk majelis pembimbing.
(2)  Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan
bimbingan moral dan keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan.
(3)  Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. 
Pemerintah;
b. 
pemerintah daerah; dan
c. 
tokoh masyarakat.
(4)  Majelis pembimbing dari unsur tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf c harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan pramuka.
Pasal 34
(1)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, tanggung jawab, susunan
organisasi, dan tata kerja gugus depan, kwartir, dan majelis pembimbing
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter