21
(2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh musyawarah nasional.
Bagian Keenam
Atribut
Pasal 35
(1) Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) memiliki
atribut berupa:
a.
lambang;
b.
bendera;
c.
panji;
d.
himne; dan
e.
pakaian seragam.
(2) Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan hak
ciptanya.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 36
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
a.
menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaan;
b.
membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan; dan
c.
membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk
pendidikan kepramukaan.
Pasal 37
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang untuk melakukan pengawasan
terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelengaraan pendidikan kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, dan gubernur,
serta bupati/walikota.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 38
Setiap peserta didik berhak:
a.
mengikuti pendidikan kepramukaan;
|