Home Start Back Next End
  
22
b. 
menggunakan atribut pramuka;
c. 
mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d. 
mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
Pasal 39
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. 
melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b. 
menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c. 
mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 40
Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan
memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.
Pasal 41
Orang tua berkewajiban untuk:
a. 
membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan
kepramukaan; dan
b. 
membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai
dengan kemampuan.
Pasal 42
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya
dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 43
(1)  Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:
a. 
iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b. 
sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c. 
sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2)  Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan
pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan
dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3)  Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, selain berupa uang
dapat juga berupa barang atau jasa.
Pasal 44
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter