23
Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan secara transparan, tertib, dan
akuntabel serta diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
a.
menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah; atau
b.
memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan
negara.
Pasal 46
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 dapat dibekukan oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.
organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang menyelenggarakan
pendidikan kepramukaan yang ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan
tetap diakui keberadaannya;
b.
satuan atau badan kelengkapan dari organisasi sebagaimana dimaksud dalam
huruf a tetap menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab organisasi yang
bersangkutan;
c.
aset yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap
menjadi aset organisasi yang bersangkutan; dan
d.
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi sebagaimana dimaksud
dalam huruf a wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam
waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan gerakan pramuka yang
bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
|