![]() 10
Gambar 2.6 Janus Prajurit Terakhir
2.2.3 Korupsi
Arti kata korupsi berasal dari bahasa latin yang berarti corruptio
dari kata kerja
corrumpere
yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok.
Secara
harfiah, korupsi adalah perilaku
pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri,
yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat
dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-
unsur sebagai berikut:
perbuatan melawan hukum;
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
penggelapan dalam jabatan;
|