![]() 11
pemerasan dalam jabatan;
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
2.2.4
Korupsi Di Indonesia
Indonesia adalah negara yang menjadi negara yang bisa dikategorikan sebagai juara
dalam hal korupsi. Berikut adalah berbagai penghargaan yang didapat oleh negara kita:
1.
Posisi kedua dari terakhir untuk wilayah Regional dan posisi 47 secara global ( dari
total 65 negara) dalam Survey World Justice Project 2011 Rule of Law (dikutip dari
buku Perang-Perangan Melawan Korupsi). Indonesia mendapat skor 0.50, skor yang
menjadikan Indonesia juara korupsi di tingkat ASEAN.
2.
Menduduki peringkat 110 dari 178 jumlah negara dalam survey Transparaency
International Indonesia
(TII) pada tahun 2010. Indonesia menduduki posisi
keempat dari 10 negara Asia Tenggara yang disurvei berdasarkan indeks persepsi
korupsi. (Dikutip dari buku Perang-Perangan Melawan Korupsi)
3.
Menjadi Juara dalam survey PERC ( Political & Economic Risk Consultancy) yang
berbasis di Hongkong pada 2011.
(nasional.kompas.com/read/2012/02/22/15413395/Survei.PERC.Indonesia.Terkorup
.di.Asia.Pasifik)
4.
Menjadi Juara dalam Corruption
Perception Index
tahun
2010
dengan skor 2.8 (
Hasil yang tidak berubah ketika disurvey pada tahun 2009).
2010-global)
Dari hasil survey tersebut dapat kita simpulkan bahwa 2 tahun kebelakang ini Indonesia
tidak berhasil mengurangi angka korupsi, malah cenderung bertambah. Menurut Merican (1971)
ada banyak faktor yang menyebabkan korupsi berkembang dalam sebuah negara yaitu:
a.
Peninggalan pemerintahan kolonial.
|