dipercaya memiliki kekuatan mistis untuk menolak bahaya dan membuat rumah tangga
tenteram.
2.
Penyelundupan ke luar negeri
Selain perdagangan di dalam negeri (domestik), kukang juga diselundupkan ke luar negeri.
Seperti yang terjadi pada bulan Januari tahun 2003, polisi berhasil menyita 91 ekor kukang
dari seorang warga Kuwait di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Kukang tersebut semula
akan diselundupkan ke Kuwait. Sayangnya kasus hukum penyelundupan kukang tersebut
menjadi tidak jelas kelanjutannya. Pada tanggal 27 Juni 2004 berhasil digagalkan upaya
penyelundupan 3 ekor kukang lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta- Jakarta. Kukang
tersebut semula mau diselundupkan ke Jepang dan Korea.
2.5.4 Penegakan Hukum
Kukang telah dilindungi oleh hukum Indonesia, sehingga perdagangannya adalah ilegal
dan kriminal. Meski telah dilindungi, faktanya perdagangan kukang masih banyak terjadi. Meski
demikian Polisi Kehutanan juga telah melakukan beberapa kali upaya penertiban dan penyitaan
kukang yang diperdagangkan. Menurut catatan ProFauna Indonesia, pada tahun 2003 saja
ProFauna telah membantu polisi dalam menyita 49 ekor kukang di Kota Jakarta dan sekitarnya.
Sementara itu Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) yang ada di Jawa Timur dan Yogyakarta
mencatat sapai tahun 2006 telah menerima 15 ekor kukang hasil dari penyitaan yang dilakukan
polisi kehutanan.
Pada tanggal 3 Juli 2004 BKSDA DKI berhasil menyita seekor bayi kukang di Pasar
Burung Barito Jakarta. Selain kukang, juga berhasil disita lutung dan kucing hutan.
Pada tanggal 25 Juni 2003 tertangkap seorang nenek yang hendak menyelundupkan
berbagai jenis satwa termasuk kukang di Bandar Lampung, Sumatera. Nenek tersebut menjadi
kurir untuk membawa satwa dari Sumatera ke Jakarta. Sayangnya kasus ini juga tidak diproses
secara hukum, dengan pertimbangan pelakunya sudah terlalu tua.
Hasil positif terjadi di Pasar Burung Malang, Jawa Timur. Berdasarkan hasil monitoring
ProFauna Indonesia di pasar burung tersebut, pada tahun 1999 tercatat diperdagangkan 38 ekor
kukang. Namun pada tahun 2004 sudah tidak ditemukan lagi adanya perdagangan kukang di
Pasar Burung Malang. Tidak adanya perdagangan kukang di Pasar Burung Malang tersebut
disebabkan karena BKSDA Jatim II sering melakukan operasi penertiban di pasar tersebut,
sehingga pedagang menjadi jera untuk menjual satwa dilindungi.
|