12
Mengingat:
1.
Dasar-dasar jang
diletakkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
ialah kedaulatan rakjat dan keadilan sosial.
2.
Amanat Kami berdua pada tgl.28 Puasa, Ehe 1876 atau 5-9-1945
3.
Bahwa kekuasaan-kekuasaan jang dahulu dipegang oleh Pemerintah djadjahan (dalam
djaman
Belanda didjalankan
oleh Gubernur dengan kantornja, dalam djaman Djepang
oleh Koti Zimu Kyoku Tyokan dengan kantornja) telah direbut oleh rakjat dan
diserahkan kembali kepada Kami berdua.
4.
Bahwa Paduka Tuan Komissaris Tinggi pada tanggal 22-10-1945 di Kepatihan
Jogjakarta dihadapan Kami berdua dengan disaksikan oleh para Pembesar dan para
Pemimpin telah menjatakan tidak perlunja akan adanja Sub-comissariat dalam Daerah
Kami berdua.
5.
Bahwa pada tanggal 19-10-1945 oleh Komite National Daerah Jogjakarta telah dibentuk
suatu Badan Pekerdja jang dipilih dari antara anggauta-anggautanja, atas kehendak
rakyak dan panggilan masa, jang diserahi untuk mendjadi Badan Legeslatif (Badan
Pembikin Undang-undang) serta turut menentukan haluan djalannja Pemerintah Daerah
dan bertanggung djawab kepada Komite National Daerah Jogjakarta,
maka Kami Sri Paduka Ingkang Sinuwun Kangdjeng Sultan Hamengku Buwono IX dan
Sri Paduka Kangdjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam VIII, Kepala Daerah Istimewa
Negara Republik Indonesia, semufakat dengan Badan
Pekerja Komite Nasional Daerah
Jogjakarta, dengan ini menyatakan:
Supaya jalanya Pemerintahan dalam Daerah Kami berdua dapat selaras dengan dasar-dasar
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, bahwa Badan Pekerdja tersebut adalah suatu
Badan Legeslatif (Badan Pembikin Undang-undang) jang dapat dianggap sebagai wakil rakyat
dalam Daerah Kami berdua untuk membikin undang-undang dan menentukan haluan jalanya
Pemerintahan dalam Daerah Kami berdua yang sesuai dengan kehendak rakyat.
Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dari segala bangsa dalam Daerah Kami berdua
mengindahkan Amanant kami ini.
Mulai saat itu pula kedua penguasa kerajaan di Jawa bagian selatan memulai persatuan
kembali kedua kerajaan yang telah terpisah selama lebih dari 100 tahun. Sejak saat itu dekrit
|