11
Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX
1.
Bahwa Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat jang bersifat keradjaan adalah daerah
istimewa dari Negara Republik Indonesia.
2.
Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri
Ngajogjakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa
ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mulai saat ini
berada ditangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja kami pegang seluruhnya.
3.
Bahwa perhubungan antara Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat
Negara Republik Indonesia,
bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas
Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Amanat KGPAA Paku Alam VIII
1.
Bahwa Negeri Paku Alaman jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara
Republik Indonesia.
2.
Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Paku
Alaman, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan
pemerintahan dalam Negeri Paku Alaman mulai saat ini berada ditangan Kami dan
kekuasaan-kekuasaan lainnja Kami pegang seluruhnja.
3.
Bahwa perhubungan antara Negeri Paku Alaman dengan Pemerintah Pusat Negara
Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami
langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
2.³.3 Penyelenggaraan Pemerintahan Sementara Yogyakarta
Dengan memanfaatkan momentum terbentuknya Badan Pekerja Komite Nasional
Indonesia Daerah Yogyakarta pada 29 Oktober 1945 dengan ketua Moch Saleh dan wakil ketua
S. Joyodiningrat dan Ki Bagus Hadikusumo, sehari sesudahnya Sri Sultan Hamengku Buwono
IX dan KGPAA Paku Alam VIII mengeluarkan dekrit kerajaan bersama (dikenal dengan
Amanat 30 Oktober 1945 ) yang isinya menyerahkan kekuasaan Legislatif pada BP KNI Daerah
Yogyakarta. Isi dari amanat 30 Oktober 1945 adalah sebagai berikut :
|