Home Start Back Next End
  
4
2.2 Asal Usul Yogyakarta
    2.2.1 Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat
Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat
yang berbentuk
kerajaan. Kedaulatan dan kekuasaan pemerintahan negara diatur dan dilaksanakan menurut
perjanjian/kontrak politik yang dibuat oleh negara induk Kerajaan Belanda bersama-sama negara
dependen Kesultanan Ngayogyakarta. Kontrak politik terakhir antara negara induk dengan
kesultanan adalah Perjanjian Politik 1940. Sebagai konsekuensi dari bentuk negara kesatuan
yang dipilih oleh Republik Indonesia sebagai negara induk, maka pada tahun 1950 status negara
dependen Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat (bersama-sama dengan Kadipaten
Pakualaman) diturunkan menjadi daerah istimewa
dengan nama Daerah
Gambar 2.1 Kraton Yogyakarta
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Giyanti
(13 Februari 1755) antara Pangeran
dan VOC
dibagi dua. Pangeran Mangkubumi
diangkat sebagai Sultan
dengan gelar Sultan Hamengku
dan berkuasa atas setengah daerah Kerajaan Mataram. Sementara itu Sunan Paku
Buwono III tetap berkuasa atas setengah daerah lainnya dengan nama baru Kasunanan Surakarta
dan daerah pesisir tetap dikuasai VOC.
kemudian segera membuat ibukota kerajaan beserta
istananya yang baru dengan membuka daerah baru di Hutan Paberingan
yang terletak antara
aliran Sungai Winongo dan Sungai Code. Ibukota berikut istananya tersebut tersebut dinamakan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter