6
kembali kekuasaannya selaku kepala pemerintahan.
Pada pertengahan 15 Juli
terakhir, KPHH Danurejo VIII,
mengundurkan diri karena memasuki usia pensiun. Sejak saat itu Sultan
tidak menujuk lagi
sebagai penggantinya melainkan mengambil alih kembali kekuasaan
pemerintahan negara. Sebagai kelanjutannya birokrasi kesultanan dibedakan menjadi dua bagian
yaitu urusan dalam istana (Imperial House) dan urusan luar istana. Urusan dalam istana
ditangani oleh Parentah Ageng Karaton yang mengkoordinasikan seluruh badan maupun kantor
pemerintahan yang berada di istana yang terdiri dari beberapa badan atau kantor Semuanya di
pimpin dan diatur secara langsung oleh saudara atau putera Sultan.
dipimpin oleh Bupati. Daerah di sekitar istana dibagi menjadi lima kabupaten yang administrasi
lokalnya dipimpin oleh Bupati. Setelah kemerdekaan, sebagai konsekuensi integrasi Kesultanan
pada Republik, status dan posisi serta administrasi
dijalankan berdasar peraturan
diubah menjadi daerah administrasi
khusus dan Sultan
menjadi
Daerah Istimewa. Kesultanan menjadi bagian dari republik modern.
Pada saat Proklamasi Kemerdekaan RI, Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka
Paku Alam VIII mengirim telegram kepada Presiden RI, menyatakan bahwa Daerah Kesultanan
Yogyakarta dan Daerah Paku Alaman menjadi bagian wilayah Negara Republik Indonesia, serta
bergabung menjadi satu, mewujudkan sebuah Daerah Istimewa Yogyakarta
yang bersifat
kerajaan. Sultan Hamengku Buwono IX dan KGPAA Paku Alamku Alam VIII kemudian
menjadi Kepala Daerah Istimewa dan Wakil Kepala Daerah Istimewa dan bertanggung jawab
langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Pada tahun 1950 secara resmi Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat ini, bersama-sama
dengan Kadipaten Pakualaman menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta, sebuah daerah berotonomi
khusus setingkat provinsi sebagai bagian Negara Kesatuan Indonesia. Dengan demikian status
Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai sebuah negara berakhir dan menjelma menjadi
pemerintahan daerah berotonomi khusus. Sedangkan institusi istana kemudian dipisahkan dari
negara dan diteruskan oleh Keraton Kasultanan Yogyakarta.
|