Home Start Back Next End
  
19
Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau
tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh
anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa
akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa
anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun. 
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta
melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana. 
Pasal 348
Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan (Ayat 1).
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama
tujuh tahun (Ayat 2).
Pasal 349
Seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346,
ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal
347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan
dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
2.12
Tingkat Aborsi di Indonesia
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter