23
(1) UU No.17 Tahun 2012 menyebutkan bahwa tugas pengawas
adalah;
a.
mengusulkan calon pengurus,
b.
memberi nasihat dan pengawasan kepada pengurus,
c.
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus,
d.
melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.
2.1.6 Manajemen Koperasi
Struktur organisasi koperasi yang unik membawa konsekuensi
bahwa karakteristik manajemen koperasi pun bersifat khas. Pada dasarnya,
karakter manajemen koperasi adalah model manajemen partisipasi yang
memperlihatkan terjadinya interaksi antar
unsur dalam manajemen
koperasi. Masing-masing unsur
ada uraian tugas (job description). Pada
setiap unsur manajemen memiliki lingkup keputusan yang berbeda,
meskipun tetap ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama.
Pakar manajemen koperasi A.H. Gophar mengemukakan bahwa
manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga perspektif,
yaitu organisasi, proses, dan gaya. Dari sudut pandang organisasi,
manajemen koperasi pada hakekatnya terbentuk dari tiga unsur, yaitu
anggota, pengurus, dan karyawan.
Perlu digaris bawahi di sini struktur atau alat kelengkapan koperasi
(rapat anggota, pengurus dan pengawas) berbeda dengan unsur
|