22
pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan
dalam akta pendirian koperasi.
Berdasarkan
Pasal 58 UU No.17 Tahun 2012, pengurus
koperasi mengemban tugas sebagai berikut: (1) Mengelola koperasi
berdasarkan anggaran dasar, (2) Mendorong dan memajukan usaha
anggota, (3) Menyusun rancangan rencana kerja serta rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk diajukan kepada
rapat anggota, (4) Menyusun
laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada
rapat anggota, (5) Menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan
komunikasi koperasi untuk diajukan kepada rapat anggota, (6)
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara
tertib, (7) Menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif
dan efisien, (8) Memelihara buku daftar anggota, buku daftar
pengawas, buku daftar pengurus, buku daftar pemegang sertifikat
modal koperasi, dan risalah rapat anggota, (8) Melakukan upaya
lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan koperasi sesuai
dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
3.
Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi koperasi yang dipilih
dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan
terhadap jalannya roda orgnisasi dan usaha koperasi. Pasal 50 ayat
|