21
mufakat. Apabila musyawarah gagal mencapai kemufakatan, maka
pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
Dalam hal pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu
suara.
Rapat anggota yang digelar sekurang-kurangnya setahun
sekali, menetapkan (1) Anggaran Dasar, (2) Kebijakan umum di
bidang organisasi, (3) Pemilihan, pengakatan, pemberhentian
pengurus dan pengawas, (4) Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan, (5) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam
melaksanakan tugasnya, (6) Pembagian sisa hasil usaha, (7)
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
Selain Rapat anggota, koperasi juga dapat melaksanakan
Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya
keputusan segera yang wewenangnya
ada pada rapat anggota.
Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah
anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang
pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
2.
Pengurus
Pengurus adalah pemegang kekuasaan rapat anggota.
Pengurus dapat dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat
anggota dengan masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun. Untuk
|