10
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan
hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal
untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di
bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Jadi dapat diartikan koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan
kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan
perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama
dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat,
dan kesadaran para
anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial.
Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.
Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui
musyawarah rapat anggota.
Pengertian ini disusun tidak hanya berdasar pada konsep koperasi
sebagai organisasi ekonomi dan sosial tetapi secara lengkap telah
mencerminkan norma-norma dan kaidah-kaidah yang berlaku bagi bangsa
Indonesia. Norma dan kaidah tersebut dalam UU tersebut lebih tegas
dijabarkan dalam fungsi dan peran koperasi Indonesia sebagai:
1.
Alat untuk membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya,
2.
Alat untuk mempertinggi kehidupan manusia dan masyarakat,
|