Home Start Back Next End
  
11
3.
Alat untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, dan
4.
Alat untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.1.2 Tujuan dan Fungsi Koperasi
2.1.2.1 Tujuan
Menurut Undang-Undang Replubik Indonesia Nomor 17
Tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 
4, koperasi bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan
berkeadilan.
Namun, jika dirinci, koperasi sejatinya memiliki nilai-nilai
keutamaan yang melandasi bertumbuh-kembangnya idealisme
koperasi mengandung nilai-nilai sebagai berikut:
a.   Rasa solidaritas
b.
Menanam sifat individualita (tahu akan harga diri)
c.
Menghidupkan kemauan dan kepercayaan pada diri sendiri
dalam persekutuan untuk melaksanakan self-help
dan
autoaktiva guna kepentingan bersama
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter