Home Start Back Next End
  
48
kredit dan berapa besar kredit yang diberikan,
setelah mengetahui
jaminannya.
Bank senantiasa menjaga bahwa perjanjian yang dibuat dengan
debitor itu tidak cacat menurut hukum serta memenuhi syarat-syarat
sahnya perjanjian. Apabila bank sejak dini sudah bertindak hati-hati,
dapatlah diharapkan bahwa kredit yang diberikan oleh pihak kreditor
kepada debitor terjamin pengembaliannya dalam jangka waktu yang
ditentukan. Bila hal ini terjadi maka tujuan memperoleh profit akan
tercapai sehingga segala sesuatu terlaksana sesuai yang diharapkan.
2.5.5 Kolektibilitas Kredit
Penetapan kolektibilitas kredit dinilai berdasarkan kemampuan
membayar, dengan demikian kolektibilitas kredit diatur sebagai berikut:
1.
Lancar (L)
a.
Prospek usaha : tenaga kerja memadai dan belum pernah
mengalami perselisihan atau pemogokan.
b.
Kondisi keuangan : analisis arus kas menunjukan bahwa debitur
dapat memenuhi kewajiban pembayaran pokok serta bunga, tanpa
dukungan sumber dana tambahan.
c.
Kemampuan membayar : Kredit dengan tingkat pembayaran tepat
waktunya dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan
kredit.
2.
Dalam Perhatian Khusus (DPK)
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter