47
menurut Soedrajad Djiwandono (Mudrajad Kuncoro, 2002:470) dapat
disebabkan faktor internal dan eksternal. Faktor Internal antara lain
disebabkan oleh kebijakan perkreditan yang kurang menunjang,
kelemahan sistem dan prosedur penilaian kredit, pemberian dan
pengawasan kredit yang menyimpang dari prosedur, itikad yang kurang
baik dari pemilik, pengurus, dan pegawai bank. Sedangkan faktor eksternal
antara lain disebabkan oleh lingkungan usaha debitor, musibah atau
kegagalan usaha, persaingan antar bank yang tidak sehat.
Sehubungan dengan upaya penyelesaian kredit yang bermasalah
sebagaimana dimaksudkan terdahulu, Retnowulan Sutantio (1996:245)
mengemukakan bahwa baik kredit bermasalah maupun kredit macet
tersebut diukur dari kolektibilitas kredit yang bersangkutan artinya kapan
suatu kredit dikatakan bermasalah atau macet dapat dilihat dari
kolektibilitasnya.
Kedudukan bank sebagai lembaga keuangan yang bergerak di bidang
kredit berpengaruh besar terhadap lancar tidaknya arus lalu lintas
pembayaran yang diperlukan dalam peningkatan pembangunan bidang
ekonomi Indonesia. Sebagai lembaga keuangan yang melepaskan uangnya
kepada masyarakat tentu bank berharap untuk dapat memperoleh
keuntungan berupa bunga yang dibebankan pada saat perjanjian kredit
terjadi.
Harapan itu baru akan terwujud dan menjadi kenyataan, apabila bank
bertindak hati-hati, terutama dalam menentukan siapa yang patut diberi
|