Home Start Back Next End
  
46
Timbulnya risiko yang tidak diharapkan ini menandakan bahwa
kredit bermasalah tersebut adalah bagian dari kehidupan bisnis perbankan.
Kredit bermasalah seringkali dipersamakan dengan kredit macet, padahal
keduanya memiliki pengertian yang berbeda. Kredit bermasalah adalah
kredit dengan kolektibilitas macet ditambah dengan kredit-kredit yang
memiliki kolektibilitas diragukan yang mempunyai potensi menjadi macet.
Sedangkan kredit macet adalah kredit yang angsuran pokok dan bunganya
tidak dapat dilunasi selama lebih dari 2 (dua) masa angsuran. Penyelesaian
kredit 
macet kemudian diserahkan kepada Pengadilan/KP2LN (Kantor
Pelayanan Piutang dan Lelang Negara) atau diajukan tuntutan kepada
Perusahaan Asuransi Kredit.
Menurut Mulyadi (1999:104) mengatakan bahwa kemacetan kredit
pada umumnya disebabkan oleh kesulitan keuangan, baik yang disebabkan
oleh faktor intern (manajemen) maupun faktor ekstern
Pengertian kredit bermasalah menurut Rachmat Firdaus (2003:184),
adalah sebagai berikut :
“Kredit bermasalah merupakan akibat dari
pengelolaan kredit yang kurang baik atas menurunnya pendapatan bunga
bank serta menurunnya pengembalian pokok kredit yang pada gilirannya
bank akan menderita kerugian dan bukan tidak mungkin pada akhirnya
akan mengalami kebangkrutan.”
Dengan demikian, kredit macet merupakan kredit bermasalah, tetapi
kredit bermasalah belum tentu atau tidak seluruhnya merupakan kredit
macet. Dalam pada 
itu, penyebab timbulnya kredit bermasalah sendiri
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter