Home Start Back Next End
  
14
bertambah kuat karena dipupuk dalam koperasi, solidarita dan
individualita berkembang dalam hubungan yang harmonis.”
2.1.3 Prinsip Koperasi
Tata kehidupan dalam organisasi koperasi mengatur
bagaimana hubungan di antara anggota dan pengurus koperasi. Tata
kehidupan ini secara prinsip diatur oleh prinsip-prinsip koperasi.
Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 Pasal 6
merinci ada 7 (tujuh)
prinsip koperasi Indonesia, yaitu:
1.
Kanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2.
Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara
demokratis.
3.
Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi
koperasi.
4.
Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom,
dan independen.
5.
Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi
Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta
memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri,
kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi.
6.
Koperasi melayani anggotanya secara prima dan
memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter