Home Start Back Next End
  
15
melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional,
regional, dan internasional.
7.
Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi
lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang
disepakati oleh Anggota.
2.1.4 Bentuk dan Jenis Koperasi
2.1.4.1 Bentuk-bentuk Koperasi
Ada bermacam-macam bentuk atau jenis koperasi. Menurut
UU No.17 Tahun 2012, ada dua bentuk koperasi, yaitu koperasi
primer dan koperasi sekunder.
1.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan orang-seorang. Orang-seorang
pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi
persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan
ekonomi yang sama. Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20
orang. Persyaratan ini dimaksud
untuk menjaga kelayakan usaha da kehidupan koperasi.
2.
Sekunder 
Berdasarkan status keanggotaan, koperasi sekunder
terdiri atas dua macam koperasi yang beranggotakan:
a.
Badan hukum koperasi primer
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter