Home Start Back Next End
  
16
Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3
(tiga) Koperasi Primer. Koperasi sekunder yang
beranggotakan koperasi primer disebut pusat
koperasi  primer disebut pusat koperasi.
Kerjasama diantara koperasi-koperasi primer yang
setingkat
disebut kerjasama yang bersifat sejajar
(horizontal).
Misalnya, kerjasama atau gabungan
antara Koperasi Unit Desa (KUD) yang
membentuk Pusat KUD (PUSKUD).
b.
Badan hukum koperasi sekunder
Koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi
sekunder disebut induk koperasi. Kerjasama
antara koperasi primer dengann koperasi sekunder
yang sama jenisnya disebut kerjasama vertical.
Sedangkan kerjasama antar koperasi-koperasi
sekunder yang setingkat bersifat horizontal.
Misalnya, PUSKUD-PUSKUD bergabung dan
membentuk Induk KUD (INKUD).
2.1.4.2 Jenis-Jenis Koperasi
Menurut Arita (2008) menjelaskan bahwa
koperasi juga
dapat dibedakan berdasarkan kepentingan anggotanya. Beberapa
diantaranya adalah sebagai berikut:
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter