22
2.9.1. Sejarah Singkat Dinas Perhubungan
Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau yang dikenal
dulunya
sebagai Direktorat
Jendral
(Dirjen)
Perhubungan
DKI
Jakarta
adalah
instansi pemerintah
daerah
Jakarta
yang bergerak di bidang perhubungan, baik itu perhubungan darat, laut, maupun udara.
Di
samping
itu
juga
terdapat
instansi
pemerintah
yang
dinamakan
Dinas
Lalu
Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) yang bertugas
mengatur kegiatan lalu lintas. Namun,
berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri tahun 2003, Dirjen Perhubungan dan DLLAJ
digabung menjadi Dinas Perhubungan yang berlokasi di Jalan Taman Jatibaru I,
Tanahabang,
Jakarta
Pusat.
Tugas
dari
Dinas Perhubungan dispesifikasi pada sistem
angkutan umum dan trayeknya.
2.9.2. Latar Belakang Dinas Perhubungan
Dinas Perhubungan provinsi DKI Jakarta
merupakan unsur pelaksana Pemerintah
Daerah di bidang perhubungan darat, laut, dan udara. Dinas Perhubungan dipimpin oleh
seorang Kepala Dinas yang berada
di
bawah
dan
bertanggungjawab kepada Gubernur
melalui Sekretaris Daerah
(Sekda). Dalam
menjalankan tugasnya,
Dishub berkoordinasi
dengan asisten pembangunan.
2.9.3. Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan
Dinas
Perhubungan
memiliki
beberapa tugas
pokok
dan
fungsi.
Tugas
pokok
dan
fungsinya dijabarkan di bawah ini.
|