Home Start Back Next End
  
23
a.  Tugas Pokok
Tugas
pokok
dari
Dinas
Perhubungan adalah
menyelengggarakan
pembinaan,
pembangunan,
pengelolaan,
pengendalian,
dan pengoordinasian
kegiatan
di
bidang
perhubungan darat, laut, dan udara.
b.  Fungsi
Fungsi dari Dinas Perhubungan antara lain:
1) 
Perumusan
kebijakan
teknis
pelaksanaan
urusan
perhubungan
darat,
laut,
dan
udara;
2) 
Pengumpulan   dan   pengolahan   data,   perencanaan   program,   evaluasi,   dan
pengembangan sistem perhubungan darat, laut, dan udara;
3) 
Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Dinas Perhubungan;
4) 
Pelayanan,   pembinaan,   dan   pengendalian   perizinan,   standarisasi/sertifikasi
dan/atau rekomendasi di bidang perhubungan;
5) 
Pemberian dukungan
teknis dan administratif di bidang perhubungan darat,
laut,
dan udara kepada masyarakat dan perangkat daerah;
6) 
Pengelolaan
kepegawaian,
keuangan,
barang,
dan
ketatausahaan
dinas
perhubungan;
7) 
Penyediaan,
penatausahaan,
penggunaan,
pemeliharaan,
dan
perawatan
sarana
dan prasarana di bidang perhubungan darat, laut, dan udara;
8) 
Penetapan lokasi, pengelolaan, dan pembinaan usaha perparkiran;
9) 
Penyelenggaraan,
pembinaan,
pengawasan,
pengaturan
dan
penetapan
pedoman
pengelolaan SAR Provinsi di bidang perhubungan darat, laut dan udara
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter