66
pemeliharaan harus meliputi identifikasi,
penanganan, pengemasan, penyimpanan dan
perlindungan. Pemeliharaan juga harus berlaku pada
komponen produk.
7.6 Pengendalian Alat Pemantauan dan Pengukuran
Organisasi harus menentukan pemantauan dan pengukuran
yang dilakukan
dan alat pemantauan dan pengukuran yang
diperlukan untuk memberikan bukti kesesuaian produk
terhadap persyaratan yang ditetapkan.
Organisasi harus menetapkan proses untuk memastikan
bahwa pemantauan dan pengukuran dapat dilaksanakan dan
pelaksanaannya
konsisten
dengan persyaratan pemantauan
dan pengukuran.
Jika diperlukan untuk memastikan keabsahan hasilnya, alat
pengukuran harus:
a)
Dikalibrasi atau diverifikasi, atau keduanya, pada
jangka waktu tertentu, atau sebelum dipakai, terhadap
standar
pengukuran
yang
mampu
lacak ke
standar
pengukuran intrernasional atau nasional; jika tidak ada
standar,
maka dasar
yang digunakan untuk kalibrasi
atau verifikasi harus dicatat (lihat 4.2.4);
b)
Disesuaikan atau disesuaikan ulang sesuai keperluan,
c)
Diidentifikasi agar status kalibrasi dapat dipastikan,
d) Dijaga dari penyetelan yang dapat merubah hasil
pengukuran,
e) Dilindungi dari kerusakan dan kesalahan
selama
penanganan, perawatan dan penyimpanan.
Di samping itu, organisasi harus menilai dan mencatat
keabsahan
hasil
pengukuran
sebelumnya
bila peralatan
ditemukan
tidak sesuai dengan persyaratan. Organisasi
harus
|