Home Start Back Next End
  
Pasal 55 ayat: (1) olahragawan profesional melaksanakan kegiatan olahraga
sesuai dengan keahliannya; (2) setiap orang dapat menjadi olahragawan profesional
setelah
memenuhi
persyaratan: (a)
pernah
menjadi
olahragawan amatir
yang
mengikuti
kompetisi
secara
periodik;
(b) 
memenuhi
ketentuan
ketenaga
kerjaan
yang
di
persyaratkan;
(c)
memenuhi
ketentuan
medis
yang
dipersyaratkan; (d)
memperoleh
persyaratan
tertulis
tentang
pelepasan
status
dari
olahragawan amatir
menjadi
olahragawan profesional
yang
diketahui
oleh
induk
organisasi
cabang
olahraga
yang
bersangkutan; (3)
setiap
olahragawan
professional
mempunyai
hak
untuk; (a)
didampingi oleh
antara
lain; manajer, pelatih, tenaga medis, psikolog dan
ahli hukum; (b) mengikuti kejuaraan apa semua tingkatan sesuai dengan ketentuan;
(c)
mendapatkan
pembinaan
dan
pengembangan dari
induk
organisasi
cabang
olaharaga,
organisasi
olahraga
professional,
atau
organisasi
olahraga
fungsional;
dan (d) mendapatkan pendapatan yang layak.
2.2.3 Atlet Amatir
Dalam 
UUSKN,  Bb 
10, 
Pasal 
54, 
Ayat: 
(1) 
olahragawan
amatir
melaksanakan kegiatan
olahraga
yang
mejadi
kegemaran
dan
keahliannya;
(2)
olahragawan
amatir
sebagaimana dimaksudkan pada
ayat
(1)
mempunyai
hak;
(a)
meningkatkan perestasi
melalui
klub
dan
atau
perkumpulan
olahraga;
(b)
mendapatkan
pembinaan
atau
pengembangan sesuai
cabang
olahraga
yang
diminati;
(c)
mengikuti kejuaraan
olahraga
pada
semua
tingkatan
setelah
melalui
seleksi
dana
tau
kompetisi;
(d)
memperoleh kemudahan izin
dari
instasi
untuk
mengikuti kegiatan keolahragaan daerah, nasional, dan internasional; dan (e) beralih
stastus menjadi olahragawan professional (Kemenegpora dalam Asmawi, 2007).
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter