19
4. Tahap Pelaksanaan
a.
Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang
disusun oleh pemborong, yang meliputi program-program pencapaian
sasaran
konstruksi,
penyediaan
dan
penggunaan
tenaga
kerja,
peralatan
dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, dan program
kesehatan dan keselamatan kerja.
b.
Mengendalikan
program
pelaksanaan
konstruksi
fisik,
yang
meliputi
program pengendalian
sumber
daya,
pengendalian
waktu,
pengendalian
sasaran fisik (kuantitas dan kualitas)
hasil konstruksi, pengendalian
tertib
administrasi,
pengendalian
kesehatan dan
keselamatan
kerja,
evaluasi
program terhadap
panyimpangan
teknis
dan
manajerial
yang
timbul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan, dan
melakukan koordinasi antara pihak-
pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik.
c.
Melakukan koordinasi
terhadap kegiatan pengawasan
yang dilakukan
oleh Konsultan Pengawas dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
2.7
Evaluasi Proyek (Analisa Proyek)
Evaluasi Proyek adalah studi kelayakan proyek, merupakan pengkajian
suatu
usulan
proyek,
apakah
dapat
dilaksanakan
atau
tidak, dengan
berdasarkan
berbagai aspek kajian. Tujuan dari evaluasi proyek adalah untuk mengetahui
apakah suatu proyek dapat dilaksanakan dengan berhasil sehingga dapat
menghindari pengeluaran
investasi
modal yang terlalu besar
untuk kegiatan
yang
ternyata tidak menguntungkan, upaya untuk memperbaiki terhadap penilaian
|