BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 Definisi Bank
Bank
umum
didefinisikan oleh
Undang-Undang
No.10
tahun 1998
sebagai
bank
yang
melaksanakan kegiatan
usaha
secara
konvensional
dan
berdasarkan
prinsip syariah
yang
dalam
kegiatannya memberikan
jasa
dalam
lalu-lintas
pembayaran
(Susilo
et
al,2000,p49).Bank menghimpun
dana
dari
masyarakat
dan
menyalurkannya
kembali
kepada
masyarakat
untuk
berbagai
tujuan
atau
financial
intermediary. Secara
lebih
spesifik
fungsi
bank
dapat
sebagai
agent
of
trust,
agent
of
development,
dan
agent
of
services (Susilo et al,2000,p6).
2.1.1 Agent of Trust
Dasar
utama
kegiatan
perbankan
adalah
trust
atau
kepercayaan,
baik
dalam
hal
penghimpunan dana
maupun penyaluran dana. Masyarakat akan
mau
menitipkan dananya
di
bank
apabila
dilandasi
oleh
unsur
kepercayaan.
Masyarakat
percaya
bahwa
uangnya
tidak
akan
disalahgunakan
oleh
Bank,
uangnya
akan
dikelola
dengan
baik,
bank
tidak
akan
bangkrut,
dan
juga
percaya
bahwa
pada
saat
yang
telah
dibutuhkan,
masyarakat
dapat menarik lagi simpanan dananya di Bank.
Pihak
Bank
sendiri
akan
mau
menempatkan
atau
menyalurkan
dananya
pada
debitur atau masyarakat apabila dilandasi unsur kepercayaan. Pihak Bank percaya bahwa
6
|